Rabu, 03 Maret 2010

Guru Swasta Protes Terkait Perbedaan Dana Insentif

Disdik Diminta Jangan Diskriminasi



 Laporan Arment
SIJORI MANDIRI---Dinas Pendidikan (Disdik) kota Batam diminta jangan diskriminasi terhadap pemberiaan dana insentif terhadap guru swasta. Karena pemberian dana tersebut terpaut jauh bila dibanding yang diterim guru honor dan PNS di sekolah negeri. Seperti insentif diterim guru honor dan PNS di sekolah negeri Rp600 ribu hingga Rp800 ribum sedangkan untuk guru yang mengajar di sekolah swasta hanya Rp Rp200 ribu hingga Rp400.000.


Keluhan guru swasta ini disampaikan kepada Ketua DPC PKB Batam, Rudi SE, saat rapat dengar pendapat (hearing) dengan guru swasta di MTsN Batam, beberapa waktu lalu. Selain perbedaan dana insentif, para guru swasta juga mengajukan keberatan atas rencana Pemko Batam meniadakan pemberian dana insentif bagi guru swasta ini. Mereka

(guru swasta-red0  menilai, Disdik Kota Batam telah menganggap seakan keberadaan guru swasta ini hanya sebagai pelengkap. Padahal, kata mereka, porsi dan tujuan mengajar guru sekolah swasta dan guru sekolah negeri sama-sama mendidik dan memajukan pendidikan.

"Kenapa harus dibeda-bedakan, bukannya tugas dan fungsinya sama dengan guru negeri, malah kami (guru swasta, red) malah lebih berat lagi menyiasati kurikulum yang harus dibarengi dengan praktek yang serba minim ini," ujar salah seorang guru swasta, Abdul Hamid, saat ditemui di MTs Darul Islam, Tanjungsengkuang, Batuampar, Rabu

(3/3).

Sementara Ketua DPC PKB, Rudi, saat itu terlihat kaget mendengar keluhan disampaiakan para guru-guru swasta tersebut. Ia mengaku, sejauh ini belum tahu bila dana insentif ini ada perbedaan antara guru swasta dan guru negeri. "Lho kok bisa begitu, enggak benar itu, seharusnya guru diberikan porsi yang sama tidak boleh

diskriminasi begitu. Tapi bapak ibu harap bersabar saja, nanti kami akan croscek ke Disdik sendiri. Bila memang itu benar, maka kita akan minta untuk ditinjau kembali kebijakan tersebut," jelas Rudi ketika itu.

Kepala Disdik Kota Batam, Drs H Muslim Bidin, ketika dikonfirmasi via telepon, Rabu (3/3), membenarkan adanya perbedaan pemberian dana insentif pada guru ini.  Perbedaan ini alasan Muslim, karena guru swasta merupakan tanggungjawab dari yayasan dan sekolah tempat mereka mengajar dalam hal meningkatkan kesejahteraan gurunya.

"Perlu dipahami, namanya juga sebatas bantuan tentunya berdasarkan sebatas kemampuan pemerintah. Lagi pula untuk guru swasta ini merupakan tanggung jawab dari yayasan, lagi pula iuaran siswa cukup besar bila dibanding sekolah negeri, malah SD dan SMP di gratiskan. Kalau misalkan insentif ini kita sama ratakan, malah nanti guru negeri juga akan protes," jelas Muslim.

Terkait wacana penghapusan pemberian dana insentif bagi guru swasta, di bantah Muslim tidak pernah mewancanakan seperti itu. Hanya saja, untuk pemberian dana insentif  ini diperuntukkan bagi guru yang telah mengajar lebih dari dua tahun. Dan kemungkinan, bagi sekolah yang baru mengajukan gurunya akan dialokasikan pada APBD mendatang.

"Terus terang saja, pemberian dana insentif ini baru di Provinsi Kepri saja di berlakukan, untuk daerah lain belum ada. Jadi kita harus bersyukurlah pemerintah daerah  sangat memperhatikan akan kesejahteraan para guru ini," kata Muslim menandaskan.(arment)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar